MANAGEMEN DAN DIREKSI

jadi-lah

 

MANAGEMEN DAN DIREKSI

Manajemen Obat

  1. Semua obat –obat yang diwaspadai dikelola dengan prosedur    khusus yang telah ditetapkan rumah sakit.
  2. Elektrolik konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang tidak sengaja diarea tersebut, bila diperkenenkan kebijakan.
  3. Elektrolit konsentrat yang disimpan di unit pelayanan pasiendiberi label yang jelas dan disimpan dengan cara yang membatasi akses (restrict acces).
  4. Pelaksanaan pekerjaaan kefarmasian melalui seleksi, perencanaan, pengadaan,produksi,penyimpanan, distribusi atau penyaluran, pelayanan sediaan farmasi dan pemantauan.
  5. Instalasi farmasi bertanggung jawab terhadap semua sediaan farmasi /perbekalan farmasi yang beredar dirumah sakit
  6. Pelayanan farmasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan rumah sakit yang utuh dan beorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
  7. Pelayanan farmasi dilaksanakan dengan sistem satu pintu.

 Manajemen Nutrisi

  1. Pasien diskrining untuk satus gizi
  2. Respon psien terhadap terapi gizi dimanitor
  3. Makanan disiapkan dan disimpan dengan cara mengurangi resiko kontaminasi dan pembusukan.
  4. Produk nutrisi enteral disimpan sesuai rekomendasi pabrik
  5. Distribusi makanan secara tepat waktu dan memenuhi kebutuhan untuk permintaan khusus

Manajemen Nyeri

  1. Semua pasien rawat inap dan rawat jalan di Rumah Sakit dilakukan asesmen mengenai nyeri.
  2. Asesmen nyeri menggunakan
  3. Pasien Dewasa :   Numeric Pain Scale (NPS)
  4. Pasien anak < 1 Tahun : Neonatal Infants  Pain  Scale (NIPS)
  5. Pasien Anak 1-3 Tahun :  Face Legs Activity Cry Consability Scale (FLACCS)
  6. Pasien Anak> 3 Tahun : Wong Baker Faces Raiting Scale (WBFRS)
  7. Pasien Dewasa, anak dan bayi yang tidak sadar : Comport Sacle
  • Surgical Safety Checklist
  1. Semua Pasien yang dilakukan operasi harus diberi penandaan di area operasi dengan melibatkan pasien
  2. Menggunakan suatu checklist untuk melakukan verifikasi praoperasi tepat lokasi, tepat prosedur dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat/benar, dan fungsional
  3. Tim operasi lengkap menerapkan dan mencatat / mendokumentasikan prosedur sebelum insisi/ time out tepat sebelum dimulainya suatu prosedur / tindakan pembedahan.
  • Hand Hygiene

Semua staf harus mampu melakukan cuci tangan sesuai panduan yang berlaku (Pedoman WHO Patient Safety)

  • Resiko Jatuh
  1. Semua Pasien yang dirawat inap harus dilakukan asesmen awal resiko pasien jatuh dan melakukan asesmen ulang terhadap pasien bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan.
  2. Semua Pasien yang dianggap berisiko jatuh harus diterapkan langkah-langkah untuk mengurangi resiko jatuh.
  3. Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik tentang keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh maupun dampak yang berkaitan secara tidak sengaja.

Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)

  1. Penetapan dokter Penanggung jawab Pelayanan (DPJP) sepenuhnya hak pasien.
  2. DPJP di ICU adalah dokter Spesialis anastesi, kecuali permintaan pasien
  3. DPJP bertanggung jawab terhadap semua pelayanan kepada pasien
  4. DPJP Wajib melengkapi berkas rekam medis pasien
  5. DPJP wajib memenuhi hak pasien
  6. DPJP pada kasus pasien operasi adalah dokter operator

Komunikasi Efektif

  1. Komunikasi antar petugas kesehatan dilakukan dengan metode SBAR
  2. Perintah lisan dan yang melalui telepon ataupun hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah atau hasil pemeriksaan tersebut.
  3. Perintah lisan dan melalui atau hasil pemeriksaan secara lengkap dibacakan kembali oleh penerima perintah atau hasil pemeriksaan tersebut.
  4. Perintah atau hasil pemeriksaan dikomfirmasi oleh individu yang member perintah atau hasil pemeriksaan tersebut

Millenium Development Goals (MDG’s)

Program MDG’s yang akan dilaksanakan meliputi program PONEK dan Program TB DOT’s.

Manajemen Di Instalasi

  1. Semua petugas instalasi wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.
  3. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu kali sebulan.
  4. Setiap bulan wajib membuat laporan.

Kalibrasi

Peralatan di instalasi harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam k3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

 

DIREKSI

DIREKTUR UTAMA

  • Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo dipimpin oleh seorang  Direktur Utama yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
  • Direktur utama mempunyai Tugas Pokok membantu Walikota dalam penetapan kebijakan teknis program, penyusunan kebijakan pelaksanaan, pembinaan, pengkoordinasian dan pengawasan pelaksanaan tugas-tugas RSUD serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Walikota;
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Utama mempunyai rincian tugas :
  1. merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di bidang medik dan non medik;
  2. merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan dan pelatihan, penelitian, pengembangan dan kerjasama di bidang medik dan non medik;
  3. melakukan pengawasan dan pengendalian teknis di bidang medik dan non medik, administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan;
  4. melakukan pembinaan tenaga struktural dan fungsional di lingkungan RSUD; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Walikota.

DIREKTUR ADMINISTRASI, KEUANGAN DAN BINA PROGRAM

  • Direktorat Administrasi, Keuangan dan Bina Program dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggungjawab  kepada Direktur Utama;
  • Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Direktur Utama meliputi pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan kegiatan, penatalaksanaan administrasi umum, keuangan, hukum, organisasi, pemasaran, humas, diklat dan litbang, kepegawaian, rencana strategik, penyusunan program, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan RSUD serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan  oleh Direktur Utama;
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program mempunyai rincian tugas :
  1. membantu Direktur Utama dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan administrasi, keuangan dan bina program RSUD;
  2. menyusun rencana kegiatan administrasi, keuangan dan bina program RSUD;
  3. merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan anggaran sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi, keuangan dan bina program dengan Direktur Pelayanan, instalasi, komite, SPI dan kelompok jabatan fungsional di RSUD, serta mengkonsultasikan kepada Direktur Utama;
  5. memberikan saran kepada Direktur Utama tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
  6. mengkoordinasikan, menginventarisasi dan merencanakan pengadaan barang/jasa kebutuhan RSUD;
  7. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan serta mencari alternatif pemecahannya sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Direktur Utama;
  8. mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan Direktorat Administrasi dan Keuangan;
  9. mengkoordinasikan dan membuat laporan pelaksanaan program, strategis dan rencana kerja tahunan RSUD secara berkala kepada Direktur Utama;dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur Utama.

BAGIAN ADMINISTRASI DAN KEPEGAWAIAN

  • Bagian Administrasi dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program;
  • Bagian Administrasi dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program dalam rangka pelaksanaan kegiatan administrasi, ketatausahaan, urusan rumah tangga, kepegawaian organisasi dan perlengkapan kantor serta  melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program;
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Administrasi dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas :
  1. membuat program kerja berdasarkan rencana kerja masing-masing sub bagian;
  2. perumusan kebijakan teknis di bagian administrasi dan kepegawaian
  3. mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas bawahan;
  4. memberi petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasan bawahan;
  5. memeriksa hasil kerja bawahan;
  6. melaksanakan penataan dan pengelolaan administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
  7. mengelola dan melaksanakan urusan ketatausahaan dan kearsipan;
  8. melaksanakan urusan administrasi, pembinaan dan pengawasan pegawai;
  9. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas;
  10. melaksanakan urusan perlengkapan dan rumah tangga RSUD;
  11. melaksanakan pengelolaan barang inventaris, aset, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
  12. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

SUB BAGIAN ADMINISTRASI UMUM DAN PERLENGKAPAN

  • Sub Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi dan Kepegawaian;
  • Sub Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Administrasi dan Kepegawaian dalam rangka pelaksanaan urusan tata usaha umum, urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bagian Administrasi dan Kepegawaian;
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan mempunyai rincian tugas :
  1. menyusun rencana kegiatan umum, perlengkapan, organisasi, tata usaha dan urusan rumah tangga RSUD;
  2. melaksanakan urusan surat menyurat dan tata kearsipan RSUD;
  3. melaksanakan pengadaan barang dan jasa RSUD;
  4. mengelola dan melaksanakan administrasi aset dan barang inventaris RSUD;
  5. mengelola urusan rumah tangga, dan perjalanan dinas RSUD;
  6. mengelola dan memelihara kebersihan dan keamanan kantor;
  7. melaksanakan koordinasi dengan unit yang terkait;
  8. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, DIKLAT DAN PENGEMBANGAN SDM

  • Sub Bagian Kepegawaian, Diklat dan Pengembangan SDM dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab  kepada Kepala Bagian Administrasi dan Kepegawaian;
  • Sub Bagian Kepegawaian, Diklat dan Pengembangan SDM mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Administrasi dan Kepegawaian dalam rangka penyelenggaraan administrasi kepegawaian :
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Kepegawaian, Diklat dan Pengembangan SDM mempunyai rincian tugas :
  1. menyiapkan rencana kegiatan sub bidang sebagai bahan penyusunan program bidang;
  2. mengumpulkan dan mengolah data kepegawaian RSUD serta inventarisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  3. melaksanakan proses tentang kedudukan hukum pegawai, pola karier dan kesejahteraan pegawai;
  4. mengelola administrasi kepegawaian, diklat dan pengembangan SDM ;
  5. membina disiplin pegawai dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
  6. melakukan implementasi kebutuhan pendidikan, diklat yang diperlukan bagi pegawai dalam lingkup rumah sakit dan institusi pendidikan yang praktek di rumah sakit;
  7. menyusun jadwal pendidikan dan pelatihan;
  8. melaksanakan evaluasi terhadap pelatihan dan pendidikan;
  9. menyusun pelaporan untuk melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan

BAGIAN KEUANGAN

  • Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program;
  • Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program untuk mengelola keuangan RSUD yang meliputi penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA), perbendaharaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan serta  melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program;
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Keuangan mempunyai rincian tugas :
  1. Menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA);
  2. melaksanakan fungsi perbendaharaan;
  3. melaksanakan fungsi akuntansi keuangan RSUD;
  4. menyajikan laporan keuangan RSUD;
  5. melayani internal dan eksternal audit dalam pemeriksaan atas laporan keuangan; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

SUB BAGIAN ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN

  • Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab  kepada Kepala Bagian Keuangan;
  • Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Keuangan untuk menyusun rancangan, pelaksanaan, pelaporan anggaran, pendapatan dan belanja serta perubahan anggaran RSUD, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Kepala Bagian Keuangan mempunyai rincian tugas;
  1. pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang
  2. melaksanakan program dan kegiatan
  3. pembinaan, pengorganisasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai rincian tugas :
  1. menyiapkan dan menyusun anggaran serta pembahasan rancangan anggaran, pendapatan, belanja dan investasi RSUD;
  2. menyusun rancangan dan perubahan serta evaluasi anggaran, pendapatan dan belanja RSUD;
  3. menyiapkan dokumen anggaran untuk proses penyusunan RBA dan DPA, baik untuk anggaran pokok maupun anggaran perubahan RSUD;
  4. melaksanakan fungsi perbendaharaan;
  5. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan unit/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan tugas sub bagian anggaran dan perbendaharaan;
  6. menyusun laporan kegiatan Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

SUB BAGIAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN

  • Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab  kepada Kepala Bagian Keuangan.
  • Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Keuangan dalam melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan serta  melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bagian Keuangan;
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai rincian tugas :
  1. menyusun kebijakan, sistem dan prosedur akuntansi;
  2. melaksanakan fungsi akuntansi;
  3. menerapkan standar akuntansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. melaksanakan koordinasi dengan unit/lembaga terkait dalam proses penyusunan laporan keuangan;
  5. menyajikan laporan keuangan RSUD;
  6. melayani internal dan eksternal audit dalam pemeriksaan atas laporan keuangan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

BAGIAN BINA PROGRAM, HUMAS, DAN HUKUM

  • Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program;
  • Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum mempunyai tugas pokok membantu Direktur Administrasi dan Keuangan dalam rangka penyusunan program dan pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB) RSUD, pelaporan kegiatan, monitoring, dan evaluasi program sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program;
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum mempunyai rincian tugas :
  1. melaksanakan koordinasi dalam penyusunan perencanaan strategi dan program kerja RSUD;
  2. melaksanakan koordinasi dalam penyusunan perencanaan strategi dan program kerja Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum;
  3. menyusun rencana anggaran keuangan RSUD, baik yang bersumber dari APBN, APBD maupun BLUD;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi program RSUD;
  5. menyiapkan penyusunan dokumen kerjasama
  6. melaksanakan penelitian dan pengembangan program rumah sakit;
  7. melaksanakan koordinasi perencanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan;
  8. menyiapkan penyusunan dan penyampaian laporan hasil pelaksanaan kegiatan serta evaluasi program di bidang perencanaan dan pengembangan; dan
  9. melaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.

SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KERJASAMA

  • Sub Bagian Penyusunan Program dan Kerjasama dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum;
  • Sub Bagian Penyusunan Program dan Kerjasama mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum dalam rangka pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategik dan program kerja RSUD, serta melaksanakan pengembangan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, dan pelayanan dengan pihak luar Rumah sakit sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Penyusunan Program dan Kerjasama mempunyai rincian tugas :
  1. melaksanakan penyusunan rencana strategik dan program kerja RSUD baik jangka pendek maupun jangka panjang;
  2. mengumpul bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana strategik dan program kerja RSUD;
  3. menyiapkan dan menyusun dokumen rencana kerjasama RSUD dengan institusi pendidikan dan pelayanan, baik jangka pendek maupun jangka panjang;
  4. menyusun laporan kegiatan RSUD dari hasil monitoring dan evaluasi;
  5. menyiapkan penyusunan dan penyampaian laporan hasil pelaksanaan kegiatan serta evaluasi program di bidang penyusunan program dan kerjasama RSUD;
  6. menyusun LAKIP dan Profil RSUD; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum.

SUB BAGIAN HUMAS DAN HUKUM

  • Sub Bagian Humas dan Hukum dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum;
  • Sub Bagian Humas dan Hukum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum dalam pelaksanaan pengelolaan produk hukum rumah sakit, pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, promosi kesehatan dan pemasaran Rumah sakit serta  pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum;
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Humas dan Hukum mempunyai rincian tugas :
  1. menyusun rencana dan program kerja di bidang Sub Bagian Humas dan Hukum;
  2. menyiapkan bahan dan data penyusunan produk hukum rumah sakit dan naskah perjanjian kerjasama;
  3. menginventarisasi permasalahan dan menyusun telaahan hukum untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan RSUD;
  4. menghimpun peraturan perundang-undangan, publikasi dan dokumentasi produk hukum Rumah Sakit;
  5. menerima dan menangani pengaduan masyarakat;
  6. melaksanakan fungsi kehumasan dan keprotokoleran;
  7. meneliti, mengumpul dan mengolah data hukum yang berhubungan dengan tugas Rumah Sakit;
  8. menyusun rencana dan melaksanakan promosi kesehatan baik di dalam maupun di luar rumah sakit;
  9. menyusun pelaporan dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bidang Humas dan Hukum; dan
  10. melaksanaan tugas dinas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum.

DIREKTUR PELAYANAN

  • Direktorat Pelayanan dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
  • Direktur Pelayanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Direktur Utama yang meliputi pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian pelayanan medik, penunjang pelayanan dan keperawatan, pelayanan medik rawat jalan dan khusus, penunjang medik serta non medik pada RSUD, serta pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur Utama.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Pelayanan mempunyai rincian tugas :
  1. menyusun rencana ketatalaksanaan pelayanan medik, keperawatan serta penunjang medik dan non medik;
  2. melaksanakan pelayanan medik, pelayanan keperawatan, penunjang medik dan penunjang non medik;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan medik, keperawatan, penunjang medik dan penunjang non medik dengan Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program serta kelompok jabatan fungsional;
  4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan medik, keperawatan, penunjang medik dan penunjang non medik; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur Utama.

BIDANG PELAYANAN MEDIK

  • Bidang Pelayanan Medik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggungjawab  kepada Direktur Pelayanan.
  • Kepala Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas pokok membantu Direktur Pelayanan yang meliputi pengkoordinasian kegiatan pelayanan medik, perencanaan kebutuhan pelayanan medik, pemantauan dan pengawasan penggunaan fasilitas kegiatan pelayanan medik, dan pengembangan mutu pelayanan medik, serta pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur Pelayanan.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pelayanan Medik mempunyai rincian tugas :
  1. menyusun rencana dan pelaksanaan program kegiatan serta mekanisme pelayanan medik baik yang meliputi program rawat inap, rawat jalan, Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Kamar Operasi, Ruang Hemodialisa dan unit pelayanan medik lainnya;
  2. menyelenggarakan kegiatan pelayanan medik, rawat inap, rawat jalan, Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Kamar Operasi, Ruang Hemodialisa dan unit pelayanan medik lainnya;
  3. mengkoordinasikan rencana kebutuhan pelayanan medik, yang meliputi rencana kebutuhan rawat inap, rawat jalan, Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Kamar Operasi, Ruang Hemodialisa dan unit pelayanan medik lainnya;
  4. melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan pelayanan medik;
  5. melaksanakan penyiapan, penyusunan dan penyampaian laporan hasil kegiatan di bidang pelayanan medik; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur Pelayanan.

SEKSI PELAYANAN MEDIK RAWAT JALAN DAN KHUSUS

  • Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan dan Khusus dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab  kepada Kepala Bidang Pelayanan Medik;
  • Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan dan Khusus mempunyai tugas pokok membantu tugas Kepala Bidang Pelayanan Medik yang meliputi pengkoordinasian semua kebutuhan pelayanan medik di ruang rawat jalan dan khusus, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan fasilitas pelayanan medik, dan pelaksanaan kegiatan pelayanan medik rawat jalan dan khusus, serta pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan;
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan dan Khusus mempunyai rincian tugas :
  1. merencanakan kegiatan dan kebutuhan pelayanan medik rawat jalan yang meliputi poliklinik dan ruang khusus,Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Kamar Operasi, Ruang Hemodialisa dan unit pelayanan medik lainnya dan yang bersifat khusus lainnya sesuai dengan standar pelayanan;
  2. mengkoordinasikan kegiatan dan kebutuhan pelayanan medik rawat jalan yang meliputi poliklinik dan ruang khusus,Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Kamar Operasi, Ruang Hemodialisa dan unit pelayanan medik lainnya dan yang bersifat khusus lainnya sesuai dengan standar pelayanan;
  3. melaksanaan kegiatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan medik rawat jalan yaitu poliklinik dan ruang khusus yang meliputi Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Kamar Operasi, Ruang Hemodialisa dan unit pelayanan medik lainnya dan yang bersifat khusus lainnya sesuai dengan standar pelayanan;
  4. melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan fasilitas serta kegiatan pelayanan medik di ruang rawat jalan yaitu poliklinik dan ruang khusus yang meliputi Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Kamar Operasi, Ruang Hemodialisa dan unit pelayanan medik dan yang bersifat khusus lainnya sesuai dengan standar pelayanan;
  5. melaksanakan penyiapan, penyusunan dan penyampaian laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan medik ruang rawat jalan yaitu poliklinik dan ruang khusus yang meliputi Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Kamar Operasi, Ruang Hemodialisa dan unit pelayanan medik dan yang bersifat khusus lainnya sesuai dengan standar pelayanan;dan
  6. melaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

SEKSI PELAYANAN MEDIK RAWAT INAP

  • Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Medik.
  • Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap mempunyai tugas pokok membantu tugas Kepala Bidang Pelayanan Medik yang meliputi pengkoordinasian semua kebutuhan pelayanan medik rawat inap, melaksanakan pemantauan dan pengawasan penggunaan fasilitas pelayanan medik rawat inap, serta melaksanakan kegiatan pelayanan medik rawat inap, serta pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap mempunyai rincian tugas :
  1. merencanakan kegiatan dan kebutuhan pelayanan medik rawat inap;
  2. mengkoordinasikan kegiatan dan kebutuhan pelayanan medik rawat inap;
  3. melaksanakan kegiatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan medik rawat inap;
  4. melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan fasilitas serta kegiatan pelayanan medik rawat inap;
  5. melaksanakan penyiapan, penyusunan dan penyampaian laporan hasil kegiatan di bidang pelayanan medik rawat inap; dan
  6. melaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

BIDANG PENUNJANG PELAYANAN

  • Bidang Penunjang Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Pelayanan.
  • Kepala Bidang Penunjang Pelayanan mempunyai tugas pokok membantu Direktur Pelayanan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan penilaian program penunjang medik, kebutuhan tenaga, perlengkapan dan fasilitas penunjang medik dan penunjang non medik serta pengkoordinasian dan pengendalian Hygiene dan sanitasi RSUD, sertamelaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur Pelayanan;
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Penunjang Pelayanan mempunyai rincian tugas :
  1. merencanakan program kegiatanpenunjang pelayanan;
  2. mengawasikegiatan penunjang pelayanan;
  3. menilai program penunjang medik, kebutuhan tenaga, perlengkapan dan fasilitas penunjang medik dan penunjang non medik;
  4. mengkoordinasikan kegiatan penunjang pelayanan;
  5. mengendalikan dan melaporkan kegiatan penunjang pelayanan; dan
  6. melaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

SEKSI PENUNJANG MEDIK

  • Seksi Penunjang Medik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah danbertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penunjang Pelayanan.
  • Kepala Seksi Penunjang Medik mempunyai tugas pokok membantu tugas Kepala Bidang Penunjang Pelayanan yang meliputi perencanaan dan pengkoordinasian kebutuhan penunjang medik dan rekam medik, melaksanakan pemantauan dan pengendalian penggunaan fasilitas penunjang medik termasuk rekam medik sesuai dengan kebijakan RSUD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Penunjang Medik mempunyai rincian tugas :
  1. merencanakan program kegiatan penunjang medik termasuk rekam medik;
  2. mengawasi kegiatan penunjang medik termasuk rekam medik;
  3. menilai program penunjang medik, kebutuhan tenaga, perlengkapan dan fasilitas penunjang medik termasuk rekam medik;
  4. mengkoordinasikan kegiatan penunjang medik termasuk rekam medik;
  5. mengendalikan dan melaporkan kegiatan penunjang medik termasuk rekam medik; dan
  6. melaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

SEKSI PENUNJANG NON MEDIK

  • Seksi Penunjang Non Medik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penunjang Pelayanan.
  • Kepala Seksi Non Penunjang Medik mempunyai tugas pokok membantu tugas Kepala Bidang Penunjang Pelayanan yang meliputi perencanaan kegiatan, pengkoordinasian dan pengendalian pemeliharaan sarana RSUD, pengelolaan teknologi informasi, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Penunjang Non Medik mempunyai rincian tugas :
  1. merencanakan kegiatan dan kebutuhan pemeliharaan sarana RSUD, perencanaan kebutuhan dan teknologi informasi, hygiene dan sanitasi;
  2. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan sarana RSUD, pengkoordinasian pengelolaan teknologi informasi, hygiene dan sanitasi;
  3. mengawasi dan mengendalikan kegiatan dan kebutuhan pemeliharaan sarana RSUD, pengkoordinasian pengelolaan teknologi informasi, hygiene dan sanitasi;
  4. menyiapkan, menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang pemeliharaan sarana rumah sakit, laporan pengelolaan dan penerapan teknologi informasi melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), serta menyiapkan laporan mengenai hygiene dan sanitasi RSUD; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

BIDANG KEPERAWATAN

  • Bidang Keperawatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Pelayanan.
  • Kepala Bidang Keperawatan mempunyai tugas pokok membantu Direktur Pelayanan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan penilaian serta pengkoordinasian program pelayanan keperawatan, perencanaan dan penyusunan kebutuhan tenaga, sarana dan fasilitas, pengembangan mutu keperawatan, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan;
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Keperawatan mempunyai rincian tugas :
  1. merencanakan program kerja dan kegiatan serta anggaran kegiatan di bidang keperawatan yang berbasis kinerja;
  2. menyusun norma, prosedur dan standar keperawatan meliputi personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumentasi keperawatan, pengembangan sistem dan standar mutu keperawatan;
  3. melaksanakan bimbingan, monitoring dan evaluasi kepada tenaga keperawatan dalam memberikan pelayanan keperawatan;
  4. menilai mutu pelaksanaan program bimbingan pendidikan keperawatan yang menggunakan rumah sakit sebagai tempat praktek;
  5. melaksanakan supervisi secara berkala atau sewaktu-waktu ke unit perawatan untuk peningkatan kinerja pelayanan keperawatan;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengawasan pelaksanaan tugas dan kegiatan dibidang keperawatan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

SEKSI ASUHAN KEPERAWATAN

  • Seksi Asuhan Keperawatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Keperawatan.
  • Kepala Seksi Asuhan Keperawatan mempunyai tugas pokok membantu tugas Kepala Bidang Keperawatan yang meliputi pengkoordinasian kebutuhan pelayanan asuhan keperawatan, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan asuhan keperawatan, serta pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Asuhan Keperawatan mempunyai rincian tugas :
  1. menyiapkan bahan rencana program kerja dan kegiatan serta anggaran di Bidang Asuhan keperawatan yang berbasis kinerja;
  2. menyusun standar prosedur pelayanan keperawatan;
  3. mengkoordinasikan rencana kerja, rencana kebutuhan, serta rencana pemberian asuhan keperawatan sesuai dengan pola dan jenis keperawatan;
  4. menyelenggarakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai standar dan kompetensi;
  5. menyiapkan usulan pengembangan/pembinaan mutu asuhan keperawatan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan, berdasarkan usulan kepala ruangan/kepala Instalasi;
  6. menyiapkan program peningkatan mutu asuhan keperawatan dengan tim peningkatan mutu dan pelayanan pasien Rumah Sakit;
  7. membimbing, membina dan mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai standar yang berlaku;
  8. mengawasi, mengendalikan pemberian asuhan keperawatan;
  9. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dibidang asuhan kepewrawatan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

 

SEKSI PENGEMBANGAN DAN MUTU KEPERAWATAN

  • Seksi Pengembangan dan Mutu Keperawatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Keperawatan.
  • Kepala Seksi Pengembangan dan Mutu Keperawatan mempunyai tugas pokok membantu tugas Kepala Bidang Keperawatan yang meliputi perencanaan kebutuhan tenaga, perlengkapan dan fasilitas keperawatan, pengkoordinasian kebutuhan pelayanan pengembangan dan peningkatan mutu keperawatan, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan mutu keperawatan, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengembangan dan Mutu Keperawatan mempunyai rincian tugas :
  1. menyusun rencana kerja, rencana kebutuhan tenaga dan peralatan keperawatan baik jumlah maupun kualifikasi tenaga;
  2. menyiapkan usulan penempatan/distribusi tenaga keperawatan dan peralatan keperawatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan;
  3. menyiapkan rencana pembinaan dan pengembangan staf serta pengembangan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan keperawatan;
  4. menganalisis dan mengkaji usulan kebutuhan tenaga keperawatan;
  5. mengawasi, mengendalikan, menilai pendayagunaan tenaga dan peralatan keperawatan;
  6. menilai mutu penerapan etika dan kemampuan profesi tenaga keperawatan;
  7. mengawasi, mengendalikan dan menilai penerapan prosedur dan sistim inventarisasi peralatan keperawatan;
  8. melaporkan hasil kegiatan dibidang pengembangan dan mutu keperawatan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

INSTALASI

  • Instalasi bertugas menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan medis, keperawatan dan/atau kebidanan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pemeliharaan sarana prasarana RSUD.
  • Pembentukan Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit.
  • Instalasi di pimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
  • Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tenaga fungsional medis dan/atau non medis dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

 

KOMITE

  • Komite merupakan wadah non struktural yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
  • Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
  1. Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit;
  2. Komite Medik;
  3. Komite Keperawatan;
  4. Komite Farmasi; dan
  5. Komite Lain, sesuai kebutuhan.

 

KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT

  • Komite Etik dan Hukum Rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a mempunyai fungsi memberikan pertimbangan kepada Direktur Utama dalam menyusun dan merumuskan medicoetik legal dan etik pelayanan rumah sakit, penyelesaian masalah etik kedokteran, serta penyelesaian pelanggaran terhadap kode etik pelayanan rumah sakit, pemeliharaan etika penyelenggaraan fungsi rumah sakit, kebijakan yang terkait dengan Hospital Bylaws dan Medical Staff Bylaws dan sebagai gugus tugas dalam penanganan masalah hukum di rumah sakit.
  • Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) komite Hukum dan Etik Rumah Sakit mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. memberikan saran/pertimbangan dalam menyusun rancangan medicoetik legal dan etik pelayanan rumah sakit;
  2. memberikan saran/pertimbangan dalam penyelesaian masalah etik kedokteran dan etik rumah sakit;
  3. memberikan saran/pertimbangan dalam penyelesaian pelanggaran kode etik rumah sakit;
  4. memberikan saran/pertimbangan dalam pemeliharaan etika penyelenggaraan fungsi rumah sakit;
  5. memberikan saran/pertimbangan dalam kebijakan Hospital Bylaws dan Medical Staff Bylaws;
  6. memberikan saran/pertimbangan dalam bantuan hukum terhadap penanganan masalah hukum di rumah sakit;
  7. menyusun rencana kegiatan Komite Etik;
  8. melaporkan kegiatan tahunan secara berkala dan insidentil; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

 

KOMITE MEDIK

  • Komite Medik sebagaimana dimaksuddalam Pasal 25 ayat (3) huruf b merupakan perangkat Rumah Sakit yang menerapkan tata kelola klinis (Clinical Governance) agar staf medis RSUD terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredential, penjagaan mutu profesi medis dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis;
  • Komite Medik mempunyai fungsi peningkatan profesionalisme staf medis yang bekerja di RSUD dengan cara :
  1. melakukan kredensial dan rekredensial bagi seluruh staf medis yang melakukan pelayanan medis RSUD;
  2. memelihara mutu profesi staf medis di RSUD; dan
  3. menjaga disiplin, etika dan perilaku profesi staf medis.
  • Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Komite Medik mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. menyusun dan mengumpulkan daftar kewenangan klinis sesuai dengan masukan dari kelompok staf medis fungsional berdasarkan norma profesi yang berlaku;
  2. menyusun clinical pathway dan standar pelayanan medik serta melakukan audit medik;
  3. menyelenggarakan kompetensi, kesehatan fisik dan mental, perilaku dan etika dan profesi;
  4. mengevaluasi data pendidikan kedokteran/pendidikan kedokteran gigi berkelanjutan;
  5. melaksanakan wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis;
  6. menilai dan memutuskan kewenangan kilinis yang adekuat;
  7. melaporkan hasil penilaian kredensial dan rekredensial serta memberikan rekomendasi kewenangan klinis;
  8. melaksanakan proses rekredensial pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan kilinis;
  9. memberikan rekomendasi kewenangan kilinis dan penerbitan surat penugasan klinis; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
  • Susunan Organisasi Komite Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Sub Komite.
  • Sub Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari :
  1. Sub Komite Kredensial yang bertugas menapis profesionalisme staf medis;
  2. Sub Komite Mutu Profesi yang bertugas mempertahankan kompetensi dan profesionalisme staf medis; dan
  3. Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi yang bertugas menjaga disiplin, etika dan perilaku profesi staf medis.
  • Pembentukan Komite Medik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan masukan dari staf medis yang bekerja di RSUD.
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Komite Medik dapat dibantu oleh Panitia adhoc.
  • Panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Direktur Utama berdasarkan usulan Ketua Komite Medik.
  • Panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari staf medis yang tergolong sebagai mitra bestari.
  • Staf medis yang tergolong sebagai mitra bestari sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat berasal dari Rumah sakit lain, perhimpunan Dokter Spesialis/Dokter gigi Spesialis, Kolegium Dokter/Dokter Gigi, Kolegium Dokter Sub Spesialis/Dokter Gigi Sub Spesialis dan/atau Institusi Pendidikan Kedokteran/Kedokteran Gigi.

 

SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL

  • Satuan Pemeriksaan Internal adalah kelompok fungsional yang mempunyai fungsi membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengendalian internal terhadap pendayagunaan pengelolaan sumber daya RSUD.
  • Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pemeriksaan Internal mempunyai tugas;
  1. menyusun rencana pedoman pemeriksaan internal;
  2. menyusun petunjuk pelaksanaan kerja dan/atau tata kerja pemeriksaan internal;
  3. menyusun rencana dan program pelaksanaan Satuan Pemeriksaan Internal yang meliputi Pemeriksaan administrasi keuangan, Pemeriksaan administrasi umum dan kepegawaian, Pemeriksaan administrasi pelayanan terhadap seluruh unsur di lingkungan rumah sakit yang menggunakan sumber daya RSUD;
  4. memeriksa pengelolaan operasional terhadap aspek efektivitas pencapaian tujuan setiap kegiatan, efisiensi penggunaan sumber daya, kendala data/informasi dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. menyusun dan membuat dokumentasi kegiatan pemeriksaan/audit internal kinerja RSUD;
  6. melaporkan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja RSUD yang mencakup hasil pemeriksaan serta saran/rekomendasi tindakan pemecahan yang bersifat pencegahan dan penyelesaian masalah;
  7. melaksanakan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil temuan satuan pengawas internal maupun lembaga pemeriksaan eksternal pada obyek pemeriksaan;
  8. melaporkan hasil kegiatan satuan pemeriksaan internal;
  9. melaksanakan hasil kegiatan satuan pemeriksaan internal; dan
  10. melaksanakan koordinasi pengawasan internal dengan sub unit kerja lain di lingkungan RSUD.

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

  • Kelompok jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang di bagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keterampilan dan keahliannya.
  • Kelompok Jabatan Fungsional sebagimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. Staf Medik;
  2. Staf Keperawatan; dan
  3. Staf Non Medik.

STAF MEDIK

  • Staf Medik sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) huruf a merupakan kelompok dokter/dokter gigi yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional.
  • Staf Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas profesi pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, pendidikan dan latihan serta penelitian dan pengembangan di instalasi dalam jabatan fungsional.
  • Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Staf Medik bekerjasama dalam Tim secara profesional;
  • Staf Medik dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota kelompok untuk masa bakti tertentu dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

STAF KEPERAWATAN

  • Staf Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) huruf b merupakan kelompok profesi keperawatan yang dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota kelompok untuk masa bakti tertentu dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama sesuai dengan peraturan perundang–undangan.
  • Staf Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas profesi memberikan asuhan keperawatan di Instalasi dalam jabatan fungsional.
  • Ketentuan mengenai tugas staf keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Utama.

 

STAF NON MEDIK

  • Staf Non Medik sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) huruf c merupakan kelompok penunjang pelayanan yang dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota kelompok untuk masa bakti tertentu dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama sesuai dengan peraturan perundang–undangan.

 

  • Staf Non Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas profesi melaksanakan tugas penunjang pelayanan dalam jabatan fungsional.
  • Ketentuan mengenai tugas Staf Non Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Utama.