Message: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable
Filename: helpers/tanggal_indonesia_helper.php
Line Number: 8
RSUD Sawerigading Palopo
(0471) 3200803
humas@rsudswg.com
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Hak Pasein:
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
Memilih Dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya
Memperoleh Pelayanan Rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya serta menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
Menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana
Mengajukan keluhan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui departemen yang terkait dan Hubungan Masyarakat Rumah Sakit
Kewajiban Pasien:
Mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit
Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab
Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan. Serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit
Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatan
Memberikan informasi mengenai kemampuan financial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau maalah kesehatannya
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima