PEMBERITAHUAN
Dalam Rangka Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia dan Surat Edaran Walikota Palopo tentang perkembangan peredaran COVID-19 ( VIRUS ORONA) Maka dengan ini RSUD SAWERIGADING PALOPO MENIADAKAN JAM BESUK PASIEN / JAM KUNJUNGAN PASIEN. Adapun aturannya sebagai berikut :
- mulai 16 MARET 2020, Pasien tidak diperkenankan dibesuk
- RSUD Sawerigading hanya mengijinkan penunggu pasien sebanyak maksimal 2 orang ( keluarga inti yang dewasa )
- seluruh staf RSUD Sawerigading wajib menyampaikan informasi dan edukasi ini kepada keluarga pasien yang sedang rawat inap.
- security diharap selalu Standby didepan gerbang dan disemua pintu Ruang Rawat Inap untuk mencegah pengunjung masuk kerumah sakit.
- Pintu Gerbang dan Pintu Ruang Perawatan harap selalu dikunci untuk menghindari pengunjung memasuki area RSUD Sawerigading Palopo.
- penunggu pasien akan diberikan 1 Kartu tunggu di Admission dan sebelum masuk ke Rumah Sakit akan dilakukan cuci tangan dengan Hand Sanitizer yang disediakan
- penunggu pasien yang mengalami demam dan batuk diarahkan ke IGD Untuk memeriksakan diri
- instruksi ini dilaksanakan untuk semua unit terkait demi menghindari penularan Covid-19.
- peraturan ini berlaku Hari ini dan harap disebarluaskan ke semua staf di unit Masing-Masing