PEMBERITAHUAN

Dalam Rangka Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia dan Surat Edaran Walikota Palopo tentang perkembangan peredaran COVID-19 ( VIRUS ORONA) Maka dengan ini RSUD SAWERIGADING PALOPO MENIADAKAN JAM BESUK PASIEN / JAM KUNJUNGAN PASIEN. Adapun aturannya sebagai berikut :

  1. mulai 16 MARET 2020, Pasien tidak diperkenankan dibesuk
  2. RSUD Sawerigading hanya mengijinkan penunggu pasien sebanyak maksimal 2 orang ( keluarga inti yang dewasa )
  3. seluruh staf RSUD Sawerigading wajib menyampaikan informasi dan edukasi ini kepada keluarga pasien yang sedang rawat inap.
  4. security diharap selalu Standby didepan gerbang dan disemua pintu Ruang Rawat Inap untuk mencegah pengunjung masuk kerumah sakit.
  5. Pintu Gerbang dan Pintu Ruang Perawatan harap selalu dikunci untuk menghindari pengunjung memasuki area RSUD Sawerigading Palopo.
  6. penunggu pasien akan diberikan 1 Kartu tunggu di Admission dan sebelum masuk ke Rumah Sakit akan dilakukan cuci tangan dengan Hand Sanitizer yang disediakan
  7. penunggu pasien yang mengalami demam dan batuk diarahkan ke IGD Untuk memeriksakan diri
  8. instruksi ini dilaksanakan untuk semua unit terkait demi menghindari penularan Covid-19.
  9. peraturan ini berlaku Hari ini dan harap disebarluaskan ke semua staf di unit Masing-Masing